JOGJA, bisnisjogja.id – Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat lonjakan kasus kecelakaan kerja nasional yang mencapai 462.241 kasus sepanjang tahun 2024.
Sektor pekerja formal mendominasi angka tersebut dengan kontribusi sebesar 91,65 persen, disusul pekerja informal 7,43 persen, dan jasa konstruksi 0,92 persen.
Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia belum berjalan optimal di tengah meningkatnya tuntutan produktivitas industri.
”Tingginya angka kecelakaan kerja sebagai alarm keras bagi pembenahan sistem ketenagakerjaan nasional. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan fondasi utama,” tandas Pakar K3 Sekolah Vokasi UGM, Dr Diki Bima Prasetio, Kamis (5/2/2026).
Kecelakaan Kerja Mengancam Jiwa
Kegagalan dalam mengelola risiko kerja menurutnya tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga menambah beban sosial ekonomi yang signifikan.
Diki menyoroti budaya K3 belum mengakar kuat di tengah masyarakat meskipun regulasi standar nasional sudah tersedia. Praktik di lapangan menunjukkan banyak perusahaan masih menggunakan peralatan tidak layak dan menerapkan tata cara kerja yang tidak aman.
Selain itu, keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan luas wilayah kerja menjadi tantangan struktural yang memperlemah implementasi aturan.
Pemerintah sebenarnya telah merespons tantangan tersebut melalui transformasi layanan digital, seperti penyempurnaan aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker. Sistem itu mengintegrasikan pembinaan, pelaporan, hingga penguatan basis data Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Namun, efektivitas teknologi masih bergantung pada pemerintah mengolah data tersebut menjadi kebijakan pencegahan yang tepat sasaran.
Perlu Peningkatan Akurasi Data
Ia mendesak peningkatan akurasi data agar proses pengambilan keputusan tidak sekadar menjadi formalitas digitalisasi. Ia menekankan data harus berfungsi sebagai instrumen navigasi untuk menentukan langkah mitigasi yang spesifik pada setiap sektor industri.
”Tanpa akurasi data yang tinggi, upaya pencegahan kecelakaan kerja akan sulit mencapai hasil yang efektif,” tegas Diki.
Guna memperkuat ekosistem K3, UGM mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, dan pemerintah daerah. Pendekatan sistematis dan terintegrasi sangat krusial agar K3 tidak hanya berhenti sebagai tumpukan regulasi di atas kertas. S
Pemerintah juga perlu memprioritaskan pendekatan promotif-preventif melalui edukasi dan pembinaan yang partisipatif. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara masif, mulai dari pemetaan risiko hingga evaluasi rutin.
Langkah itu akan memastikan bahwa standar keselamatan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi operasional bisnis.





