,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan No: POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Pemerintah dan masyarakat telah memperhatikan bagaimana bank dan perusahaan keuangan menghadapi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social and governance (ESG).

KETIKA membahas keamanan siber, umumnya perhatian kita tertuju pada upaya pencegahan dan penanganan sebelum insiden. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan langkah-langkah setelah insiden terjadi. Salah satu prosedur yang tidak boleh diabaikan adalah forensik digital.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.