Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Minta Akses Kontak di HP

oleh -3126 Dilihat
EDUKASI PINJOL: Narasumber menyampaikan sosialisasi pinjol legal dan ilegak di KAJ.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan telah menutup ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun demikian, selalu muncul pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Salah satu ciri pinjol ilegal yakni melakukan teror kontak kolega, entah saudara, teman, tetangga peminjam. Mereka melakukan dengan cara-cara yang sangat tidak etis.

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) berusaha melakukan edukasi agar umat tidak terjerat pinjol terlebih yang ilegal. Mengusung tema ”Waspada Pinjol”, sebanyak150 pastor KAJ mengikuti edukasi dan sosialisasi di aula Grha Pemuda Katedral Jakarta.

Narasumber yang memberi pencerahan dari PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) Herman Handoko (Chief Executive Officer/CEO) dan Ichwan (Chief Information Officer/CIO). Hadir pula Uskup Agung KAJ Mgr Ignatius Kardinal Ignatius Suharyo, Vikjen KAJ Rm Samuel Pangestu, Sekretaris KAJ Rm Adi Prasojo Pr.

Serbu Asia

”Pinjol sebenarnya sangat membantu masyarakat karena merupakan penyelenggara pelayanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dengan berbasis elektronik,” jelas CEO PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal), Herman Handoko.

Menurutnya pandangan negatif muncul karena fintech dari luar terutama dari Tiongkok sudah ditutup kemudian menyerbu ke Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, termasuk Indonesia.

Ia mengatakan selama pinjol legal, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangn (OJK), tidak menjadi masalah. Problem muncul ketika bermunculan pinjol ilegal dan banyak memakan korban.

”Tidak mudah memberantasnya, tutup satu muncul lagi yang lain. Pelaku bisa buat lagi yang baru dengan baju baru,” ungkap Herman.

Izin Resmi

Ia memaparkan perbedaan pinjol legal dan illegal, yang utama kepemilikan ijin resmi dari OJK. Pinjol legal terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pemberian pinjaman melalui tahap analisa. Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

”Transparansi bunga atau biaya pinjaman sesuai aturan. Penagihan beretika, dan sesuai standar OJK. Mereka memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” ujar Herman.

Pinjol ilegal, ciri-cirinya, tidak terdaftar di OJK. Mereka menawarkan menggunakan SMS/WA, meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.

”Penagihan pinjol ilegal tidak beretika termasuk melakukan teror psikis. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.