Dampak Kenaikan PPN, Daya Beli Turun

oleh -46 Dilihat
Y Sri Susilo (Foto: istimewa)

JOGJA, bisnisjogja.id – Pemerintah bakal memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025. Kenaikan tersebut mengundang pro dan kontra dalam masyarakat.

Pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Dr Y Sri Susilo mengungkapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen (naik sebesar satu persen), dalam praktiknya bisa menjadi tiga hingga lima persen.

”Mengapa? Kenaikan PPN tidak hanya pada produk akhir, namun juga berdampak kepada rantai distribusi pasokan barang,” ujar Susilo, Rabu (20/11/2024).

Membayar Mahal

Susilo melanjutkan, di samping itu, produsen atau penjual cenderung melakukan pembulatan ke atas dalam menentukan harga setelah kenaikan PPN.

Kenaikan PPN yang berdampak pada kenaikan harga barang, menjadikan konsumen atau masyarakat harus membayar lebih mahal. Ini tentu memberatkan masyarakat.

”Kondisi tersebut menjadikan daya beli konsumen atau masyarakat akan turun,khususnya bagi konsumen yang berpenghasilan tetap,” imbuh Susilo.

Ia juga menilai, kenaikan PPN 12 persen berdampak bagi masyarakat miskin yang mengonsumsi produk industri misalnya sabun, minyak goreng, gula, dan produk lainnya yang harganya naik akibat kenaikan PPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.