- Berdasarkan data disiplin fiskal dari besarnya nilai defisit anggaran dan jumlah pinjaman pada APBN Indonesia dari waktu ke waktu, timbul persepsi ketaatan pemerintah dalam mengelola dispilin fiskal.
- Persepsi tersebut dapat menjadi negatif bagi pihak yang membaca data bahwa pemerintah dinilai tidak disiplin fiskal sehingga dapat menimbulkan dampak yang cukup luas terhadap perekonomian.
BERDASARKAN penjelasan UU Keuangan Negara No. 17/2003 Pasal 12 (3) dituliskan bahwa defisit fiskal dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Disiplin fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas makroekonomi, mengendalikan utang, dan mencegah krisis keuangan dengan menetapkan batasan numerik tertentu pada defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB.
Dengan demikian, komponen disiplin fiskal adalah batasan defisit anggaran dan pengelolaan jumlah pinjaman menjadi penting. Disiplin fiskal adalah bentuk dari kredibilitas keuangan Indonesia. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat kredibel di dalam mengelola pembiayaannya, karena defisit selalu terukur (www.kemenkeu.go.id).
Defisit APBN Indonesia tahun 2025 tercatat sebesar 2,92 persen dari PDB atau sekitar Rp 695,1 triliun pada akhir tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibanding target awal APBN 2025 sebesar 2,53 persen dari PDB, namun masih berada di bawah batas maksimal defisit 3 persen PDB sesuai UU Keuangan Negara.
Selanjutnya pada Januari 2026, defisit anggaran sebesar 0,21 persen dari PDB, pada Februari 2026 sebesar 0,53 persen dari PDB, dan pada Maret/April dirilis sebesar 0,93 persen PDB atau sekitar Rp 240,1 triliun. Nampak, besaran defisit selama 3 bulan pertama di tahun 2026 mengalami kenaikan.
Menutup Defisit Anggaran
Pengelolaan jumlah pinjaman dalam APBN Indonesia merupakan bagian dari pengelolaan pembiayaan negara yang dilakukan pemerintah untuk menutup defisit anggaran dan membiayai kebutuhan pembangunan nasional. Di samping itu, juga digunakan untuk menjaga kesinambungan fiskal, mengelola risiko utang negara, dan mendukung stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Jumlah pinjaman berfluktuatif dari waktu ke waktu, yaitu mencapai Rp 868,5 triliun (kondisi Pandemi Covid-19) pada tahun 2021, Rp 614,3 triliun (2022), Rp 404,7 triliun (2023), Rp 600 triliun (2024) dengan catatan tahun 2022-2024 adalah kondisi konsolidasi fiskal, kemudian meningkat pada tahun 2025 sebesar Rp 736 triliun, dan sampai bulan April 2026 realisasi penarikan utang baru telah mencapai Rp 305,5 triliun dari target pembiayaan utang hingga akhir tahun 2026 yang sebesar Rp 832,2 triliun (www.kemenkeu.go.id).
Tampak perkembangan jumlah pinjaman dari 2021 ke 2023 menurun, kemudian meningkat pada tahun 2024-2026. Untuk total outstanding utang pemerintah meningkat terus dari periode 2021-2026.
Total outstanding utang pemerintah adalah jumlah total sisa kewajiban pokok utang negara yang belum dilunasi pada periode tertentu. Nilai ini merupakan akumulasi dari seluruh pinjaman dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang pernah ditarik oleh pemerintah di masa lalu dikurangi dengan utang yang telah jatuh tempo.
Mengelola Disiplin Fiskal
Berdasarkan data disiplin fiskal dari besarnya nilai defisit anggaran dan jumlah pinjaman pada APBN Indonesia dari waktu ke waktu maka disinilah timbul persepsi terkait dengan ketaatan pemerintah dalam mengelola dispilin fiskal, meskipun besarnya defisit APBN masih di bawah 3 persen dari PDB dan jumlah utang masih di bawah 60 persen dari PDB.
Persepsi ini dapat menjadi negatif bagi pihak yang membaca data bahwa pemerintah dinilai tidak disiplin fiskal sehingga dapat menimbulkan dampak yang cukup luas terhadap perekonomian, terutama pada kepercayaan pasar dan stabilitas makroekonomi.
Hal ini karena adanya persepsi dan ekspektasi yang dinilai kurang oleh pasar sehingga berdampak seperti saat ini, melemahnya nilai eksternal rupiah, apalagi adanya kondisi geopolitik dan geoekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Solusi untuk displin fiskal adalah untuk mengurangi besarnya defisit anggaran dari batas defisit APBN maksimal 3 persen PDB seperti pada periode sebelum 2024, penguatan koordinasi kebijakan fiskal–moneter, dan komunikasi kebijakan yang benar dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan pasar.
Pengurangan defisit anggaran dilakukan dengan efisiensi anggaran kegiatan-kegiatan yang sangat dimungkinkan dikurangi besaran dan sebaran. Penguatan koordinasi fiskal-moneter dilakukan dengan optimalisasi KSSK yang selama ini terbukti sukses dalam mengatasi krisis seperti pada Pandemi Covid-19.
Komunikasi kebijakan dilakukan dengan memperhatikan bukan hanya tentang menyampaikan informasi, tetapi lebih jauh berfokus pada bagaimana sebuah organisasi dapat memahami publiknya.
- Penulis, Dr Rudy Badrudin MSi, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus Pusat ISEI dan ISEI Cabang Yogyakarta.







