Emas Berlimpah, Pemerintah Resmikan Kegiatan Usaha Bulion

oleh -479 Dilihat
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan.(Foto: dok OJK)

JOGJA, bisnisjogja.id – Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada pada posisi delapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 – 160 ton. Indonesia juga berada pada peringkat enam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Karena itu, pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas), Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi mengungkapkan dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas.

”Hal itu untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion,” ujar Ismail.

Usaha Bulion

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan.

Ini dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

Langkah tersebut tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

”Kegiatan usaha bulion oleh LJK dapat membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi pada sektor komoditas emas,” ungkap Ismail.

Kerangka Aturan

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatanusaha bulion.

Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai Pelaku usaha akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

Berbagai Syarat

Ismail menambahkan, OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion.

”Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” paparnya.

Ia berharap kelak terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.