Hati-Hati, Ini Daftar Investasi Ilegal Terbaru

oleh -277 Dilihat
Ilustrasi logo OJK.(Foto: dok OJK)

JOGJA, bisnisjogja.id – Ratusan entitas pinjaman online ilegal masuk dalam pemblokiran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK. Entitas tersebut melanggar ketentuan penyebaran data pribadi yang jelas merugikan masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan jumlah entitas yang masuk pemblokiran sebanyak
796, pada periode Oktober hingga Desember 2024.

”Rinciannya, terdiri atas 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” papar Hudiyanto dalam rilisnya, (7/2/2025).

Selain itu, Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan. Modusnya meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Investasi Ilegal

Hudiyanto menjelaskan Satgas menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri atas PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu.

Ada lagi CCS Compleo, penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook, Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.

Ada pula Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian.

Selain itu, PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI dan World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Total Pemblokiran

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

”Satgas mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” pinta Hudiyanto.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial.

Satgas pun telah mengajukan pemblokiran 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.