Kenaikan Iuran BPS Jalan Terakhir, Perhatikan Kemampuan Peserta

oleh -420 Dilihat
Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Mulyadi Sumarto.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Pemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan kenaikan iuran akan terjadi secara berkala.

”Kenaikan iuran BPJS sudah sewajarnya terjadi. Itu terjadi karena pertimbangan inflasi, tingkat pendapatan masyarakat yang meningkat dan yang paling utama adalah menjaga keberlanjutan program,” papar Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Mulyadi Sumarto.

Ia mengatakan masyarakat terutama peserta mandiri akan sangat merasakan kenaikan tersebut. Pada situasi ekonomi seperti sekarang, keputusan tersebut merupakan jalan terakhir pemerintah untuk memastikan bahwa program ini tetap berlanjut.

Dua Kemungkinan

Memang, belum ada kepastian berapa besar kenaikan yang akan diterapkan pemerintah. Mulyadi memperkirakan ada dua kemungkinan, melakukan pemotongan subsidi atau pemberian subsidi yang tetap akan tetapi jumlah iuran yang naik.

Namun melihat kondisi akhir-akhir ini, pemerintah tengah memangkas besar-besaran anggaran untuk kementerian dan lembaga.

Menurutnya, apabila asumsi dalam satu keluarga terdapat tiga hingga empat anggota keluarga dan menggunakan kelas III dengan iuran sebesar Rp 35.000 per orang maka dalam satu bulan besaran iuran yang harus dibayarkan Rp 140.000.

”Bagi masyarakat miskin menebus raskin dengan harga Rp 22.500 saja banyak yang tidak mampu. Hanya 40 persen masyarakat yang mampu membelinya,” papar Mulyadi menggambarkan kondisi masyarakat.

Mengacu pada data tersebut, ia mengatakan ada masyarakat yang terletak pada posisi abu-abu. Kelompok ini kemampuan ekonominya hampir sama dengan golongan miskin yang tentu sangat terbebani kenaikan iuran.

Pembayaran Bertahap

Pemerintah, jelas Mulyadi, sebenarnya telah melakukan berbagai upaya salah satunya seperti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Namun demikian, masalah utama sebenarnya ketidakmampuan membayarkan iuran.

”Meskipun dapat membayar bertahap, jika kondisi peserta tidak mampu membayar…rasanya tidak menyelesaikan permasalahan,” imbuhnya.

Bahkan tidak dipungkiri pemahaman masyarakat juga mempengaruhi ketertiban untuk membayarkan iuran. Menurutnya, pemahaman masyarakat beriringan dengan kondisi ekonomi.

”Membayar iuran merupakan kewajiban namun kemampuan untuk membayar inilah yang lagi-lagi perlu dikaji. Saya kira masyarakat akan memprioritaskan kebutuhan pokok di luar asuransi,” tandasnya.

Ia menyarankan pemerintah meninjau ulang berbagai sektor mulai dari struktur penganggaran, perilaku politik, dan yang paling penting kehati-hatian menggunakan anggaran. Perlu melakukan cek menyeluruh supaya tidak ada pemaksaan pada kelompok abu-abu untuk membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.