JOGJA, bisnisjogja.id – Laporan Satgas Pasti OJK menyebutkan total kerugian dana penipuan online sebesar Rp 1,2 triliun sedangkan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.
Kecuali itu, Satgas juga melaporkan sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dan dari jumlah rekening tersebut, Satgas telah memblokir sejumlah 31.398.
Sementara itu, total kerugian dana korban sebesar Rp 1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.
Karena itu, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sebagai langkah mengantisipasi berbagai bentuk penipuan daring.
”Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.
Laporkan Penipuan
Lembaga tersebut bisa melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan.
Selain itu, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih bisa diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id.
Pelapor bisa melampirkan data dan dokumen bukti terkait tindakan penipuan.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan.
Biasanya penipu memberikan iming-iming imbal hasil, janji bunga yang tinggi dan tidak logis.
Masyarakat dapat melaporkannya ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.





