Data yang ada menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Modusnya semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.
JAKARTA, bisnisjogja.id – Berdasarkan laporan terkini IASC hingga 17 Agustus 2025, tercatat telah masuk 225.281 laporan penipuan online. Sebanyak 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC sedangkan 85.769 laporan korban langsung ke sistem IASC.
Kecuali itu, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp 4,6 triliun, dengan Rp 349,3 miliar dana berhasil diblokir.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan itu pada peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta. Kegiatan tersebut kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
”Kampanye merupakan momentum penting untuk semakin bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat karena semakin maraknya kasus penipuan keuangan digital atau scamming,” tandas Mahendra.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Karena itu, pencegahan dan penindakan pada scam dan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan berkesinambungan.
Langkah Nyata
Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal sebagai langkah nyata memperkuat pelindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik.
Di samping itu, menegaskan komitmen kolektif seluruh otoritas, kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Data yang ada menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Modusnya semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.
Karena itu, OJK bersama Satgas Pasti membentuk IASC yang merupakan pusat penanganan penipuan (scam) yang menggunakan transaksi di sektor keuangan, dengan metode penanganan yang cepat dan berefek-jera.
Ada tiga hal yang menjadi kunci kampanye nasional, pertama sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media.
Kedua, edukasi dan literasi publik sebagai benteng pertama perlindungan. Ketiga, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan kampanye nasional anti-scam ini sebagai gerakan kolektif.





