Mengapa Peraturan Menteri Keuangan Berani Menantang Undang-Undang?

oleh -425 Dilihat
Ekonom Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Prof Syafruddin Karimi.(Foto: istimewa)

 

Sebuah fenomena mengejutkan muncul ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 Tahun 2025 tampak berani melawan arus UU No 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. Pertanyaan besar pun mengemuka: bagaimana mungkin sebuah peraturan teknis dari menteri bisa menantang payung hukum yang lahir dari proses politik dan mendapat persetujuan DPR? Apakah kita sedang menyaksikan arogansi eksekutif atau justru kelemahan sistem pengawasan hukum?

 

UNDANG-UNDANG memberi jaminan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) tidak dapat dipotong kecuali karena sanksi. Di sisi lain, PMK membuka celah pemotongan dengan alasan yang longgar seperti infrastruktur atau program non-layanan dasar.

Undang-undang membatasi efisiensi hanya pada belanja pusat, sementara PMK memperluasnya hingga ke TKD. Undang-undang menjamin kepastian arus kas ke daerah, sedangkan PMK menahan hasil efisiensi di tangan pusat. Semua ini menunjukkan satu hal, PMK telah menyalip UU dalam substansi kebijakan.

Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Pertama, karena eksekutif merasa memiliki ruang interpretasi yang luas dalam menjalankan APBN.

Kedua, DPR sering berhenti pada tahap persetujuan anggaran tanpa memastikan implementasinya sesuai amanat undang-undang.

Ketiga, lemahnya mekanisme harmonisasi regulasi membuat peraturan teknis bisa lahir tanpa koreksi yang memadai. Dalam kondisi ini, PMK tampil seolah lebih berkuasa daripada UU.

Demokrasi Fiskal

Kita tidak boleh menyepelekan persoalan ini. Jika sebuah PMK bisa menyalip UU, maka prinsip hierarki hukum runtuh.

Jika eksekutif bisa menahan dana transfer tanpa melibatkan DPR, maka mekanisme check and balance kehilangan makna.

Jika daerah kehilangan kepastian anggaran, maka otonomi fiskal hanya tinggal slogan. Semua ini pada akhirnya merugikan rakyat yang menunggu pelayanan publik dari anggaran negara.

Kita harus bersuara lantang, peraturan teknis tidak boleh melampaui undang-undang. Wakil rakyat wajib memperkuat fungsi pengawasannya, publik perlu menuntut transparansi, dan pemerintah pusat harus mengoreksi arogansi regulasi.

Harmonisasi menjadi kunci agar kebijakan fiskal berjalan konsisten, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Pertanyaan ”mengapa sebuah PMK berani menantang UU?” tidak bisa dijawab dengan alasan teknis semata. Jawaban sesungguhnya terletak pada keberanian kita sebagai bangsa untuk menjaga marwah hukum dan demokrasi.

Bila kita biarkan, PMK menjadi preseden buruk yang mengikis kewibawaan UU. Bila kita lawan, kita sedang menegaskan bahwa hukum tertinggi tetap berada di tangan rakyat melalui wakilnya di DPR.

  • Penulis, Prof Syafruddin Karimi, Departemen Ekonomi Universitas Andalas Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.