JOGJA, bisnisjogja.id – Pengampunan pada pelaku korupsi mendapat tentangan keras dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum UGM. Tidak ada alasan pembenar untuk koruptor, termasuk pengembalian aset atau uang negara.
Yuris Rezha Darmawan, peneliti Pukat menegaskan kejahatan korupsi memiliki pola dan karakteristik tertentu. Pemberantasannya harus sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.
‘Negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” tandas Yuris, Sabtu (28/12/2024).
Ia mengungkapkan sebagian besar pelaku korupsi bertindak berdasarkan motif ekonomi sehingga harus ada efek jera yang efektif dengan pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi. Negara perlu memastikan aset-aset tersebut benar-benar kembali menjadi milik negara.
Aliran Dana
Yuris mengusulkan beberapa strategi sebagai alternatif pengampunan koruptor. Pertama, presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk mengikuti aliran dana hasil korupsi, bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Pelacakan aset koruptor mempermudah negara merampas hasil kejahatan. Semua hasil kejahatan harus dikembalikan pada negara.
Menurut Yuris, hasil korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, tetapi diwujudkan dalam aset lain seperti investasi atau diatasnamakan orang lain.
“Lebih dari itu, setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” jelasnya.
Pengesahan RUU
Yuris mengusulkan kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Begitu pula revisi UU Tipikor dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.
”Pasal tersebut memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaannya, negara dapat merampas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperbaiki penegakan hukum. Ia mengkritik kondisi saat ini mengenai aparat penegak hukum, termasuk KPK yang belum optimal menjalankan tugasnya. Ia menilai KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring.
”Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tandas Yuris.





