Kredit Macet UMKM

oleh -1873 Dilihat
Dian Ariani (Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY)

JOGJA, bisnisjogja.id – Saat ini kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mencapai 19-20% dari rasio kredit perbankan. UMKM mempunyai kontribusi sekitar 60% dari PDB. Kondisi tersebut menjadikan tekanan di sektor UMKM akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, perlu kebijakan yang membantu kebangkitan UKM termasuk regulasi terkait suku bunga dan kebijakan kredit. Kebijakan dan regulasi tersebut diharapkan dapat membantu UMKM dalam dalam menghadapi tekanan Pascacovid-19.

Porsi penyaluran kredit terhadap segmen UMKM semakin menciut dan menjauh dari target yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut ditandai dengan membengkaknya rasio kredit macet UMKM membengkak. Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), porsi penyaluran kredit UMKM mencapai 18,71% per Mei 2024.

Capaian tersebut menyusut 19,36% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Porsi kredit UMKM juga susut sepanjang tahun 2024 atau jika  dibandingkan Desember 2023 sebesar 19,36%. Kondisi tersebut menjadikan porsi kredit UMKM semakin menjauh dari target pemerintah yaitu sebesar 30%.

Pertumbuhan kredit UMKM juga semakin melambat. Data per Mei 2024, kredit UMKM tumbuh sebesar 7,3%. Angka tersebut melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yaitu 8,1%. Pada akhir tahun 2023 lalu, kredit UMKM tumbuh  mencapai 7,9%.

Penyusutan porsi kredit UMKM salah satunya dipengaruhi oleh rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) UMKM yang semakin membesar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rasio NPL UMKM mencapai level 4,27% (per  Mei 2024). Angka tersebut naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yaitu pada level 4,26%.  NPL UMKM juga membengkak cukup tinggi sampai Mei 2024, atau dibandingkan Desember 2023 yang masih sebesar 3,71%.

Kredit Bermasalah

Berkaitan kredit bermasalah atau macet UMKM, redaksi bisnisjogja.id melakukan wawancara dengan Dian Ariani (Direktur Kepatuhan Bank BPD DIY). Menurut Dian, ada beberapa faktor atau variabel  yang menyebabkan meningkatnya kredit bermasalah tersebut.

”Terjadinya pemulihan dampak pandemi yang terlambat menjadi salah satu penyebabnya,” jelas Dian yang juga pengurus KADIN DIY.

Menurut Dian, pemulihan ekonomi pascapandemi sudah terjadi namun pemulihan tersebut belum merata ke seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Ada beberapa jenis usaha UMKM yang belum pulih dari dampak Pandemi Covid-19.

”Kondisi usaha UMKM juga relatif ebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi,” ungkapnya.

Selanjutnya Dian memberi contoh, jika ada perubahan ekonomi misalnya inflasi meningkat. Kondisi tersebut menjadikan daya beli masyarakat menurun dan pada gilirannya dapat menyebabkan permintaan terhadap produk UMKM juga menurun.

”Diberhentikannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit per 31 Maret 2024 dapat diduga juga menjadi penyebab meningkatnya kredit bermasalah UMKM,” jelas Dian yang juga Bendahara ISEI Cabang Yogyakarta.

Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dampak Pandemi Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020.  Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.

Perlu Pengawasan

Menurut Dian, beberapa pihak berpendapat restrukturisasi kredit Pandemi Covid-19 menjadi cukup esensial untuk diperpanjang. Jika usulan terebut disetujui maka diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor-sektor yang memang masih terdampak. Jika hal tersebut dapat berjalan sehingga  momentum pertumbuhan dapat lebih terjaga. Selanjutnya tidak terlalu membebani bank untuk mencadangkan kerugian terlalu besar.

”Ke depan penetapan kualitas kredit UMKM harus ditingkatkan dengan lebih memperhatikan tiga pilar debitur yaitu, prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar,” harap Dian yang mempunyai hobi lari dan gowes. Selanjutnya Dian menjelaskan prospek usaha dapat dilakukan dengan penguatan kelompok atau klasterisasi, baik untuk mereka yang punya usaha sejenis maupun yang saling melengkapi.

Pilar yang kedua adalah kapasitas dengan fokus utama meningkatkan kapasitas UMKM mulai dari sisi produksi, manajemen hingga pemasaran. Peningkatan kapasitas juga mencakup asimiliasi teknologi digital untuk layanan keuangan, pembayaran dan pemasaran. Selanjutnya pilar terakhir adalah pembiayaan yang memberikan pembiayaan sesuai dengan skala UMKM.

Dengan penguatan yang berkesinambungan dan sinergi antara pemangku kepentingan maka UMKM bisa tumbuh, kokoh dan berkembang dengan baik.

”Jika UMKM sudah level tumbuh, kokoh dan berkembang maka kemungkinan kredit bermasalah atau macet dapat ditekan pada angka yang lebih rendah,” jelas Dian Ariani dalam wawancara dengan bisnisjogja.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.