JOGJA, bisnisjogja.id – Dalam beberapa tahun terakhir, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya penggunaan digital, UMKM menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Dalam upaya memperkuat perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil menengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY menyelenggarakan kegiatan Suluh Praja dan Pelayanan Hukum.
Darmini dari DJP mengungkapkan kegiatan bertema ”Sinergi Mewujudkan UMKM Naik Kelas” bertujuan memperkuat sinergi antara aparat pemerintah, penegak hukum, serta pelaku UMKM. Hal ini merupakan upaya membantu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, patuh pajak, dan berdaya saing.
Ia menjelaskan itu pada kegiatan yang berlangsung di Kantor UPK Sewon Bantul. Hadir dalam acara tersebut perwakilan instansi pemerintah, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lokal.
”Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyampaikan berbagai kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil menengah, khususnya aspek kepatuhan perpajakan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” papar Darmini.
Kecuali itu, DJP ingin meningkatkan pemahaman tentang pajak digital dan membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan sistem administrasi pajak yang baru. Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang oleh DJP untuk memberikan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan efisien.
Aplikasi Coretax
Dalam sosialisasi tersebut, petugas pajak menyediakan bantuan langsung untuk penggunaan aplikasi Coretax. Mulai dari proses pendaftaran, pengisian SPT, hingga pembayaran pajak secara online, semua dijelaskan secara sederhana dan interaktif.
Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat lebih memahami manfaat dari digitalisasi administrasi pajak untuk pengelolaan usaha yang lebih transparan dan administrasi yang lebih efisien.
Sosialisasi mengenai edukasi aplikasi Coretax bukan sekadar memberikan informasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung pergeseran menuju ekonomi digital.
”Melalui pemahaman yang mendalam mengenai regulasi pajak, UMKM bisa mengatur keuangan mereka dengan cara yang lebih profesional, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin ketat,” harap Darmini.
Penegakan Hukum
Perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Nurhadi menegaskan komitmen institusinya mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat melalui fungsi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pendekatan tersebut mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disengaja serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di wilayah Yogyakarta.
”Ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarlembaga dapat mendorong kemajuan sektor UMKM,” tandas Nurhadi.
Kantor Wilayah DJP dan Kejati DIY sepakat memperkuat kolaborasi berbagai bidang, seperti edukasi perpajakan, perlindungan hukum, serta pendampingan bagi pelaku usaha.
Sinergi kedua lembaga dapat menjadi langkah awal menuju ekosistem usaha yang berdaya saing, patuh hukum, dan patuh pajak. Dengan dukungan berbagai pihak, UMKM DIY bakal mampu naik kelas, bertransformasi dari usaha tradisional menjadi modern yang berorientasi pada keberlanjutan dan kemandirian ekonomi.





