JAKARTA, bisnisjogja.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketentuan TBP terbaru ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Bank Umum (Rupiah): 3,50 persen, Bank Umum (Valas): 2,00 persen dan BPR (Rupiah): 6,00 persen.
”Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan penurunan tren suku bunga pasar (SBP) serta kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai,” ungkap Pgs Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D Purba.
Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana. Keputusan itu juga mempertimbangkan aspek risiko makroekonomi global dan nasional agar tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.
Kondisi Perbankan Solid
Dalam paparan tersebut, LPS mengungkapkan bahwa industri perbankan nasional menutup tahun 2025 dengan kinerja kuat. Kredit perbankan per Desember 2025 tumbuh 9,63 persen (YoY), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) melesat 13,83 persen (YoY), didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan modal juga terjaga di level tinggi dengan rasio KPMM sebesar 26,05 persen per November 2025. Dari sisi perlindungan nasabah, LPS menjamin 99,94 persen total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang minimal 90 persen.
Ferdinan mengingatkan nasabah untuk mematuhi syarat 3T agar simpanannya tetap dijamin. Syarat tersebut, tTercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Kinerja Keuangan LPS dan Target 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menambahkan bahwa total aset LPS pada 2025 naik 13,6 persen menjadi Rp 276,2 triliun (unaudited) dengan surplus mencapai Rp3 3,8 triliun.
Selain kinerja keuangan, LPS berhasil mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama hanya lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Ini kemajuan pesat dibanding lima tahun lalu yang memakan waktu 14 hari.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan tahun 2026 akan menjadi tahun lompatan besar (The Great Leap) bagi lembaga tersebut.
Beberapa program strategis yang disiapkan antara lain akselerasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi untuk tahun 2027 serta penguatan IT bagi BPR.
”Kami berkomitmen menjadi lembaga resolusi terdepan di regional demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia,” tandas Anggito







