OJK Pertemukan Pemegang Polis dan Jajaran Asuransi Jiwasraya

oleh -618 Dilihat
DUA PIHAK: Pertemuan dua pihak yakni pemegang polis dan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di kantor OJK.(Foto: istimewa)

JAKARTA, bisnisjogja.id – Perwakilan pemegang polis dan jajaran manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) melakukan pertemuan. Adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pertemuan berlangsung Selasa (20/8/2024) di Kantor OJK. Hal itu merupakan perwujudan komitmen OJK melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Hadir dalam pertemuan, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani yang memimpin jalannya pertemuan.

Tampak pula perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

”OJK sangat berempati terhadap permasalahan para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya secara langsung,” ungkap Rizal dalam keterangan persnya, Jumat (23/8/2024).

Jadi Pertimbangan

Ia menjelaskan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Jiwasraya dalam kerangka pelindungan konsumen.

Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun demikian, menurut Rizal, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

”Kami mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.