JAKARTA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pasar modal ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasusnya, perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan penyidik OJK menemukan para tersangka bersekongkol melakukan tindak pidana.
Caranya, menciptakan gambaran semu atas harga saham SWAT di Pasar Reguler pada periode Juni-Juli 2018. Modusnya, melakukan transaksi melalui rekening efek pihak nominee di sembilan perusahaan efek berbeda.
Detail Pelanggaran Transaksi
Berdasarkan data penyidikan, pola transaksi manipulatif tersebut mencakup pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali (sekitar 10,0 persen dari total transaksi). Kecuali itu, volume transaksi mencapai 639,77 juta saham (14,7 persen).
”Dengan nilai transaksi enembus Rp 230,89 miliar (13,3 persen). Para pelaku diduga mendominasi transaksi dan bertindak sebagai inisiator beli untuk mengerek harga (buying market impact) demi mengelabui pasar,” papar Ismail.
Tindakan tegas merupakan upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan pada setiap pelanggaran sektor jasa keuangan.
”Hal ini penting untuk memberi perlindungan nyata kepada investor dan masyarakat,” tambah Ismail.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 91 dan 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.





