JOGJA, bisnisjogja.id – Kebijakan pemerintah mengalokasikan 58 persen dana desa untuk Koperasi Merah Putih menuai kritik tajam. Guru Besar Antropologi UGM, Prof Bambang Hudayana, menilai aturan itu melemahkan semangat otonomi desa. Kebijakan tersebut dianggap menggerus kemandirian yang telah diperjuangkan sejak lama.
Bambang mengingatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah tonggak kemandirian desa. Undang-undang lahir untuk mengembalikan hak desa mengatur rumah tangganya sendiri. Sebelumnya, peran desa sempat tereduksi akibat sistem sentralisasi pada era Orde Baru.
Otonomi desa seharusnya memberikan kewenangan penuh dalam menentukan prioritas pembangunan. Dana desa yang mencapai miliaran rupiah harusnya bersifat fleksibel sesuai kebutuhan lokal. Namun, pengalokasian seragam untuk koperasi justru dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
”Dana desa adalah hak desa, bukan sekadar bantuan dari pusat,” tegas Bambang, Selasa (31/3/2026). Ia menyebut penarikan dana untuk program top-down sebagai tindakan yang tidak adil. Desa kehilangan ruang gerak untuk menjawab persoalan spesifik di wilayah masing-masing.
Ia juga menyoroti kerancuan konsep Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan koperasi merupakan gerakan ekonomi berbasis anggota, bukan milik pemerintah desa. Jika desa membentuk usaha, wadah yang tepat adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemaksaan Pembentukan Koperasi
Pemaksaan pembentukan koperasi dengan skema kaku dikhawatirkan tidak akan efektif. Kebutuhan ekonomi tiap desa sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan begitu saja. Ada desa yang lebih membutuhkan gudang atau akses pasar daripada gedung koperasi.
Pendekatan pembangunan dari atas ke bawah berisiko mengulang kegagalan masa lalu. Program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat cenderung hanya menjadi proyek sesaat. Dampaknya, anggaran habis tanpa memberikan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi warga.
Bambang mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan prinsip good governance. Kebijakan desa harus dirumuskan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif. Pelibatan masyarakat desa secara aktif menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan.
Pemerintah juga perlu belajar dari sejarah agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kebijakan publik yang sehat membutuhkan ruang kritik untuk penyempurnaan di lapangan. Kritik bukan ditujukan untuk menjatuhkan, melainkan agar kebijakan lebih tepat sasaran.
Bambang meminta pemerintah meninjau ulang presentase pengalokasian dana tersebut. Fleksibilitas anggaran sangat penting untuk menjaga marwah desa sebagai entitas otonom. Tanpa kemandirian fiskal, cita-cita kesejahteraan desa sulit tercapai secara merata.





