Penipuan Digital Makin Marak, Satgas Pasti Dirikan Pusat Penanganan

oleh -63 Dilihat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.(Foto: istimewa)

JOGJA, bisnisjogja.id – Kasus penipun transaksi digital masih terus terjadi. Karena itu perlu perlindungan lebih kepada masyarakat supaya terhindar dari berbagai penipuan digital.

Kondisi tersebut mendorong OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) lainnya dengan dukungan asosiasi industri jasa keuangan melakukan peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta.

Soft launching telah berlangsung beberapa waktu lalu. Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” papar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Makin Marak

Pembentukan forum koordinasi untuk merespons makin maraknya penipuan sektor keuangan yang terjadi dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC mendapat dukungan asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pada tahap soft launching sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

”Masyarakat banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera perlu tindakan penanggulangan,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Ia mengungkapkan sudah terlalu lama membiarkan berbagai penipuan digital terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya.

Penanganan Cepat

Bersama jajaran anggota Satgas Pasti dan asosiasi sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Center yang memudahkan korban melaporkan penipuan agar dapat tertangani dengan cepat dan terkoordinasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.(Foto: istimewa)

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penipuan atau scaming sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas. Perlu upaya penanganan dengan pembentukan IASC guna mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Dengan adanya IASC, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga korban dapat segera lapor.

Masyarakat atau korban yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.