Politik Swasembada Pangan (Beras)

oleh -325 Dilihat
Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Andreas Sukamto.(Foto: istimewa)

 

Subsidi pada sektor pertanian dari era Orde Baru hingga saat ini salah sasaran, karena yang menikmati adalah konsumen bukan produsen (rumah tangga petani). Padahal tujuan utama dari subsidi sektor pertanian yang utama adalah meningkatkan pendapatan rumah tangga petani (produsen).

 

SEKTOR pertanian salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional, di samping sektor industri pengolahan dan jasa. Tahun 2024, sektor ini memberikan kontribusi sebesar hampir 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan demikian, sektor pertanian masih mempunyai peran yang sangat strategis, terutama di dalam penyediaan kebutuhan pangan nasional, dan lapangan kerja bagi 40 juta rumah tangga petani yang sebagian besar terserap dalam subsektor pertanian pangan/beras (sensus pertanian 2023).

Meskipun mempunyai peran yang strategis, subsektor pertanian pangan (beras) menghadapi permasalahan laten, yaitu rendahnya tingkat pendapatan rumah tangga petani.

Berdasarkan hasil penelitian oleh Otong Wiranta (Webinar PERHEPI, 14 Juli 2025), penghasilan rumah tangga petani pada usaha tani beras di Jawa Barat setiap hektarnya per lima bulan sebesar Rp 11.057.000. Hal ini berarti penghasilan rumah tangga setiap hektar per bulannya adalah sebesar Rp 2.211.000.

Jika merujuk pada batas kemiskinan Biro Pusat Statistik (BPS) per rumah tangga petani adalah Rp 4.230.425 per bulannya, maka rumah tangga petani pada hasil penelitian di atas berada di bawah garis kemiskinan.

Implikasi lain dari rendahnya pendapatan rumah tangga petani ini menyebabkan generasi muda enggan untuk masuk ke dalam pengelolaan subsektor pertanian pangan, terutama pada usaha tani beras, sehingga mulai ada kecenderungan berkurangnya tenaga kerja pada subsektor ini.

Hal ini akan berdampak serius apabila tenaga kerja pada pengelolaan usaha tani beras mulai ditinggalkan oleh para generasi muda dan justru didatangkan dari luar.

Politik Swasembada

Rendahnya tingkat pendapatan rumah tangga petani pada usaha tani pangan (beras) ini juga dipengaruhi oleh politik swasembada pangan (beras) yang dimulai sejak Orde Baru hingga sekarang.

Pada periode Orde Baru pembangunan subsektor pertanian pangan (beras) ini diawali dengan Program Swasembada Pangan (yang identik dengan beras) melalui teknologi bidang pertanian, yang dikenal dengan Panca Usaha Tani.

Program tersebut diilhami oleh Green Revolution (Revolusi Hijau) di dunia pada era 1950-an yang tujuan utamanya adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan petani.

Teknologi Panca Usaha tani ini meliputi penyediaan bibit unggul, cara bercocok tanam yang baik, penggunaan pupuk-pupuk kimia, penggunaan obat-obat penyemprot hama (insektisida) serta pembangunan irigasi teknis.

Melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pada usaha tani, pada tahun 1984/1985, Indonesia berhasil swasembada pangan (beras) dan menjadi model pembangunan sektor pertanian bagi negara-negara sedang berkembang.

Sangat Rentan

Pertanyaannya, apakah swasembada mampu dipertahankan dalam waktu yang relatif panjang? Hal ini mengingat subsektor pertanian pangan (beras) sangat rentan terhadap perubahan iklim, cuaca, penyakit tanaman, hama (wereng) dan juga musim kemarau atau hujan yang berkepanjangan.

Begitu pula, berbicara masalah swasembada pangan tidak hanya identik dengan beras, tetapi menyangkut diversifikasi pangan yang bernuansa kearifan lokal. Misalnya, sagu bagi masyarakat kawasan timur Indonesia, ketela bagi sebagian besar masyarakat di Pulau Jawa, jagung bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi dan juga kedelai.

Namun, kearifan lokal tersebut sirna ditelan politik swasembada pangan yang identik dengan beras pada masa Orde Baru hingga sekarang.

Dalam orientasi politik pembangunan sektor pertanian menyangkut dua hal besar yaitu pembangunan sektor pertanian dalam upaya meningkatkan pendapatan petani. Berikutnya, pembangunan sektor pertanian untuk meningkatkan hasil (output).

Tampaknya orientasi politik swasembada pangan baru sampai tataran dalam rangka meningkatkan hasil (output). Orientasi pembangunan sektor pertanian belum sampai tataran dalam rangka peningkatan pendapatan petani.

Salah Sasaran

Jika sektor pertanian berhasil dibangun, lalu siapa yang menikmati, produsen (rumah tangga petani) atau konsumen. Tampaknya pembangunan sektor pertanian pangan baru dinikmati oleh konsumen, belum juga sampai pada produsen (rumah tangga petani).

Jadi subsidi pada sektor pertanian dari era Orde Baru hingga saat ini salah sasaran, karena yang menikmati adalah konsumen bukan produsen (rumah tangga petani). Padahal tujuan utama dari subsidi sektor pertanian yang utama adalah meningkatkan pendapatan rumah tangga petani (produsen).

Bahkan sebagian besar komoditas pertanian pangan di Indonesia produktivitasnya juga relatif rendah. Fenomena ini karena pola distribusi pemilikan tanah pertanian sangat timpang. Sebagian besar pemilikan lahan hanya di bawah 0,5 hektar, bahkan rata-rata hanya 0,1 – 0,2 hektar per rumah tangga petani.

Dampaknya pola distribusi pendapatan pada sektor pertanian inipun tidak merata, karena sebagian besar rumah tangga usaha tani adalah petani ”gurem” dengan lahan yang sempit.

Di sisi lain, infrastruktur yang sudah ada kurang memadai, yang meliputi jaringan irigasi, jalan produksi dan normalisasi (Otong Wiranta, Juli 2025).

Hampir sebagian besar jaringan irigasi teknis telah rusak, sehingga sebagian besar rumah tangga petani mencari kebutuhan air irigasi usaha taninya mengusahakan sendiri, juga dengan pupuk.

Apalagi transfer informasi dan teknologi yang berkaitan dengan usaha tani pangan juga relatif sangat rendah. Dampaknya, rumah tangga petani mengusahakan usaha taninya masih secara tradisional sehingga biaya produksi sangat tinggi.

Begitu pula dengan teknologi pembibitan dan rekayasa genetika yang menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan. Rumah tangga petani tidak mampu untuk melakukan semuanya itu, karena masih sangat tradisional. Akibatnya, produktivitas usaha taninya juga rendah dan pendapatan rumah tangga petani juga rendah.

Mekanisme Pasar

Masalah harga komoditi pertanian pangan (beras) ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu kekuatan tarik menarik antara sisi penawaran dan permintaan sehingga terbentuklah harga dan kuantitas beras keseimbangan.

Namun, karena usaha tani beras sangat rentan terhadap perubahan iklim, cuaca, penyakit tanaman, hama (wereng) serta kemarau dan hujan yang berkepanjangan, maka mekanisme pasar beras tersebut tidak akan selalu mencapai efisiensi.

Di sinilah perlunya intervensi pemerintah lewat Badan Urusan Logistik (Bulog) pada saat panen raya maupun gagal panen. Dengan menetapkan harga tertinggi dan terendah yang boleh berlaku melalui operasi pasar yang dilakukan oleh Bulog.

Pada saat panen raya, beras melimpah, dengan asumsi permintaan tetap, harga akan turun, dan tentunya petani akan rugi. Jika harga turun melampaui batas harga terendah yang boleh berlaku, Bulog dapat melakukan operasi pasar membeli sebagian penawaran beras sampai pada batas terbentuk harga terendah. Sehingga kerugian petani dapat dikendalikan.

Pada saat gagal panen, penawaran beras berkurang, sementara permintaan tetap, maka harga beras akan naik. Kenaikan harga beras memberikan sumbangan besar terhadap inflasi pangan di Indonesia.

Tidak hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga produsen (rumah tangga) pada usaha tani. Apabila harga yang terjadi berada diatas harga tertinggi yang boleh berlaku, Bulog dapat mengendalikan harga sampai pada batas harga tertinggi yang boleh berlaku dengan melakukan operasi pasar.

Melalui mekanisme ini, penawaran beras akan bertambah sampai pada batas harga tertinggi yang boleh berlaku. Kecuali itu, fluktuasi harga beras dapat dijaga, karena harga yang tinggi berdampak negatif terutama bagi konsumen yang berpendapatan rendah, pedagang kecil, petani gurem yang menjadi pembeli neto / Net Consumers (Moh. Ikhsan, LPEM, FEB UI, 2025). Sehingga kebijakan harga tinggi beras dapat memperburuk ketimpangan dan tekanan ekonomi masyarakat miskin.

Meskipun kontribusi sektor pertanian dalam PDB mengalami penurunan dari waktu ke waktu, tetapi kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja masih relatif tinggi.

Karena itu pembangunan pertanian (pangan) yang berorientasi pada peningkatan pendapatan rumah tangga petani yang seharusnya dilakukan.

Orientasi pembangunan pertanian (pangan) tidak semata hanya berorientasi pada peningkatan hasil (output) melalui politik swasembada pangan (beras) seperti sekarang ini.

  • Penulis, Andreas Sukamto, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.