Reformasi Pasar Tenaga Kerja

oleh -83 Dilihat
Ekonom FEB UGM, Wisnu Setiadi Nugroho PhD.(Foto: dok UGM)

 

  • Tingginya jam kerja bukan sekadar ambisi individu, melainkan manifestasi  kegagalan pasar kerja  menyediakan pekerjaan berkualitas.
  • Pekerja terpaksa menukar waktu istirahat mereka dengan jam kerja tambahan demi menutup defisit ekonomi rumah tangga.
  • Reformasi pasar tenaga kerja yang menjamin upah layak dan perlindungan sosial bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak.

 

FENOMENA overwork atau jam kerja berlebih telah menjadi realitas pahit yang menyelimuti pasar tenaga kerja Indonesia. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi kondisi tersebut.

Sebanyak 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini melampaui ambang batas standar kerja global dan memicu pertanyaan krusial, apakah durasi kerja yang panjang linear dengan pertumbuhan output ekonomi?

Secara struktural, tingginya jam kerja Indonesia bukan sekadar masalah ambisi individu, melainkan manifestasi dari kegagalan pasar kerja dalam menyediakan pekerjaan berkualitas (decent work).

Ilusi Produktivitas Jam Kerja Panjang

Secara teoretis, penambahan jam kerja memang dapat meningkatkan output dalam jangka pendek. Namun, bukti empiris menunjukkan adanya titik jenuh (diminishing returns).

Meskipun rata-rata pekerja Indonesia bekerja di atas 40 jam per minggu, produktivitas per jam secara relatif masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga Asia Tenggara.

Jam kerja yang eksesif justru memicu kontraproduktif melalui penurunan konsentrasi, kelelahan kronis, serta peningkatan risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Alih-alih mendapatkan efisiensi, industri justru menanggung beban risiko jangka panjang akibat penurunan kualitas sumber daya manusia.

Jebakan Sektor Informal dan Upah Rendah

Ada korelasi kuat antara rendahnya upah riil dengan fenomena multiple job-holding. Berdasarkan kajian, rata-rata upah awal pekerja Indonesia masih berkisar di angka Rp 1,6 juta per bulan.

Ini nominal yang jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi demikian memaksa pekerja melakukan diversifikasi pendapatan melalui pekerjaan kedua atau ketiga.

Ironisnya, meski pertumbuhan lapangan kerja tercatat impresif, mencapai 18 juta pekerjaan baru pada periode 2018–2024, lebih dari 80 persen berada di sektor informal. Karakteristik sektor tersebut sangat rentan, tidak ada perlindungan sosial, gaji rendah, dan tanpa jenjang karier yang jelas.

Akibatnya, pekerja terpaksa menukar waktu istirahat mereka dengan jam kerja tambahan demi menutup defisit ekonomi rumah tangga.

Menuju Reformasi Struktur Pengupahan

Guna memutus rantai overwork, pemerintah perlu melakukan intervensi kebijakan yang lebih strategis dan integratif.

Kebijakan pengupahan tidak boleh hanya bertumpu pada angka inflasi, tetapi harus mengintegrasikan variabel produktivitas daerah dan kelayakan hidup. Upah minimum yang kuat terbukti secara empiris mampu mengurangi tekanan bagi pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan (multiple jobs).

Meskipun regulasi mengenai batas lembur sudah ada, implementasinya masih berjalan parsial. Karena itu perlu sistem pengawasan terintegrasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan dan melindungi pekerja dari eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil.

Produktivitas adalah kunci untuk mengurangi jam kerja. Melalui pelatihan vokasi yang relevan, nilai output per jam kerja dapat ditingkatkan, sehingga target ekonomi dapat tercapai tanpa harus mengorbankan kesejahteraan fisik pekerja.

Reformasi Pasar Tenaga Kerja

Ketiadaan jaminan sosial di sektor informal memaksa pekerja menanggung biaya risiko secara mandiri (out-of-pocket). Perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja informal akan mengurangi beban finansial mendesak yang selama ini menjadi motif utama mereka untuk bekerja berlebih.

Indonesia tidak bisa terus mengandalkan intensitas jam kerja sebagai motor penggerak ekonomi. Jika kita ingin keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap), fokus harus bergeser dari ”kuantitas jam kerja” menjadi ”kualitas hasil kerja”.

Reformasi pasar tenaga kerja yang menjamin upah layak dan perlindungan sosial bukan lagi sebuah pilihan, melainkan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  • Seperti disampaikan Wisnu Setiadi Nugroho PhD, Ekonom FEB Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.