Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Musnahkan Rokok Ilegal

oleh -253 Dilihat
MUSNAHKAN: Pemusnahan rokok ilegal dan tembakau tanpa asap.(Foto: Humas Pemda DIY)

JOGJA, bisnisjogja.id – Rokok dan tembakau tanpa asap ilegal senilai Rp 2,5 miliar dimusnahkan. Pemusnahan menjadi pesan tegas negara tidak memberi toleransi pelanggaran hukum.

Pemusnahan bukan sekadar simbol tapi bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran cukai.

”Kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum,” tandas Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad.

Rincian barang pemusnahan meliputi 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 1,64 miliar dan 1.002.600 milliliter vape (27.420 botol) senilai sekitar Rp 940 juta.

Bukti barang kena cukai diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

Noviar menegaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen.

Kesadaran

”Ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tandas Noviar.

Pihaknya bersama Bea Cukai, aparat kepolisian, KPKNL, serta OPD terkait menjalankan operasi secara sinergis menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.

”Pemusnahan tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung penerimaan negara,” tambahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menjelaskan beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali. Barang-barang tersebut dihancurkan dan dibakar supaya tidak bisa digunakan kembali.

”Pemusnahan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.