JOGJA, bisnisjogja.id – Penempatan Rp 200 triliun uang negara di lima bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan sudah berlaku sejak 12 September 2025 dan penempatan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.