JOGJA, bisnisjogja.id – ”Berdasarkan prakiraan BMKG, potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026. Artinya, risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi,” ujar pakar kebencanaan UGM, Prof Dwikorita.
Karena itu, menurutnya, kebijakan hunian pascabencana harus terintegrasi dengan rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan.
Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan itu menegaskan kebijakan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana.
Ia menilai rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencerminkan tingginya kerentanan geologi yang diperparah kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global. Kondisi tersebut membuat bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas.
Zona Rawan
Dwikorita menjelaskan banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yakni bentang alam hasil endapan banjir bandang masa lalu. Secara geologi, kawasan ini menyimpan ”memori bencana” dan tetap berpotensi terlanda kembali.
”Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi dan meningkatkan material rombakan saat hujan ekstrem, sehingga periode ulang banjir bandang kini bisa terjadi dalam 15–20 tahun atau bahkan lebih singkat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dwikorita menekankan wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Huntap. Kawasan tersebut sebaiknya ditetapkan sebagai zona merah untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
”Huntap harus dibangun di zona aman, di luar bantaran sungai aktif, jauh dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air dan layanan dasar,” ujarnya.
Kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai huntara dengan sifat sementara dan batas waktu ketat, disertai sistem peringatan dini, rencana kedaruratan, penguatan kapasitas masyarakat, serta pemulihan lingkungan di wilayah hulu.





