JAKARTA, bisnisjogja.id – Sejumlah pihak yang melanggar ketentuan Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Mereka yang memperoleh sanksi berupa administratif dan denda.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2024). Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada dua manajer investasi dan satu emiten sebesar Rp 475.000.000.
”Selama tahun 2024 pula, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000,” tandas Aman.
Pihaknya juga memberi 14 perintah tertulis, satu pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, satu pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan lima peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Selain itu, juga memberi 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Bursa Karbon
Aman menjelaskan pula, pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2024, tercatat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.541 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 37,04 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,89 persen di Pasar Lelang, dan 0,18 persen di marketplace.
”Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,” paparnya.
Pada pasar saham, IHSG menguat 2,72 persen mtd pada 31 Juli 2024 ke level 7.255,76 (ytd: terkoreksi 0,23 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 12.338 triliun atau naik 1,83 persen mtd (5,76 persen ytd), serta non-resident mencatatkan net buy Rp 6,68 triliun mtd (ytd: net sell Rp1,05 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor industri dan transportasi dan logistik. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp 11,87 triliun ytd.
Indeks pasar obligasi ICBI memperlihatkan penguatan sebesar 1,09 persen mtd (naik 2,66 persen ytd) ke level 384,57, dengan yield SBN rata-rata turun sebesar 7,34 bps (ytd naik 25,87 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 4,90 triliun mtd (ytd: net sell Rp 29,05 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 0,58 triliun mtd (net sell Rp2,22 triliun ytd).
Pengelolaan Investasi
”Pada industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp 830,25 triliun (naik 0,51 persen mtd atau 0,67 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp491,61 triliun atau naik 1,06 persen mtd (ytd: turun 1,96 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp 2,75 triliun mtd (ytd: net redemption Rp 12,53 triliun),” imbuh Aman.
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp 129,90 triliun, Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 111 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp33,04 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juli 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 579 penerbit, 159.957 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp 1,15 triliun.





