JOGJA, bisnisjogja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan atas perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi. Pelakunya pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kasus tersebut melibatkan dua petinggi perusahaan yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur, yang diduga melakukan penggelapan premi milik nasabah korporasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan dugaan penggelapan premi terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Total premi yang digelapkan mencapai Rp 3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor, serta Rp 3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terperinci terhadap dokumen dan transaksi perusahaan.
”Dalam menangani dugaan tindak pidana, kami melakukan langkah berjenjang mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ismail, Jumat (5/12/2025).
Ketentuan Hukum
Dalam rangkaian pemeriksaan ditemukan bukti kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal 76 mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
”OJK telah melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara komprehensif, hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana penggelapan premi. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ismail.
Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap pertama) kepada Jaksa Penuntut Umum, dan hasil penelitian menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah itu, sesuai ketentuan proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melaksanakan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
”Penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen OJK menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Kami selalu berkoordinasi dengan polri dan kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara efektif, kredibel, dan akuntabel,” tegasnya.







