Bank Run Bisa Memicu Krisis Keuangan

oleh -364 Dilihat
Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Dr Ayif Fathurrahman.(Foto: istimewa)

 

”Lemahnya komunikasi publik dari pemerintah membuat masyarakat keliru memahami konteks kebijakan pemblokiran rekening. Alhasil, opini liar yang tersebar di media sosial menyebabkan reaksi berlebihan berupa bank run, yang berpotensi membahayakan likuiditas perbankan”.

 

KEPANIKAN melanda masyarakat Indonesia setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diumumkan ke publik.

Kebijakan tersebut memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait kekhawatiran rekening pribadi mereka akan diblokir meski tidak termasuk dalam kategori rekening tidak aktif.

Dalam waktu singkat, terjadi penarikan dana secara besar-besaran atau bank run oleh nasabah yang khawatir rekeningnya terblokir.

Fenomena ini menambah kekhawatiran akan terganggunya stabilitas perbankan nasional, akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Kebijakan tersebut sebenarnya dirancang untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan finansial, seperti judi online dan pencucian uang.

Namun demikian, lemahnya komunikasi publik dari pemerintah membuat masyarakat keliru memahami konteks kebijakan. Alhasil, opini liar yang tersebar di media sosial menyebabkan reaksi berlebihan berupa bank run, yang berpotensi membahayakan likuiditas perbankan.

Krisis Keuangan

Bank run dapat menimbulkan krisis keuangan yang serius jika tidak segera ditangani, sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 1998. Saat itu, 16 bank di Indonesia gulung tikar akibat illiquid atau tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Perbankan adalah engine of growth perekonomian. Kalau likuiditasnya terganggu, maka dampaknya akan menjalar ke seluruh sektor ekonomi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan kehilangan akses permodalan, pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun, dan ekonomi nasional bisa lumpuh.

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK menunjukkan terdapat 140.000 rekening dormant yang terindikasi tidak produktif, termasuk 2.000 rekening milik pemerintah dengan nilai dana mengendap mencapai setengah triliun rupiah.

Di sinilah, seharusnya PPATK juga melakukan pembedaan dan pemetaan rekening mana yang benar-benar terindikasi negatif dan mana yang aman. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana justru menjadi korban.

Aset Kepercayaan

Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan adalah aset terpenting. Jika kepercayaan tersebut hilang, bukan hanya bank yang rugi, tetapi stabilitas ekonomi nasional juga akan terancam. Sebaiknya pemerintah segera memperbaiki pola komunikasi dan menata kembali peraturan yang telah dibuat.

Masyarakat hendaknya tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil keputusan finansial yang didasari oleh rasa panik atau informasi yang tidak utuh. IKebijakan pemerintah selalu bertujuan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.

Masyarakat harus lebih bijak menyikapi setiap informasi, tidak mudah terprovokasi dengan kabar yang belum tentu kebenarannya, apalagi yang hanya viral di media sosial.

Yakinlah bahwa setiap kebijakan, termasuk oleh PPATK, adalah demi keamanan dan ketertiban bersama, agar dana masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Penulis, Dr Ayif Fathurrahman SE SEI MSi, Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.