DINAMIKA kebijakan gas LPG subsidi tiga kilogram masih terus menjadi perbincangan dan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, gas LPG tiga kilogram dianggap sebagai solusi tepat bagi masyarakat pasca kebijakan konversi gas, namun di sisi lain dengan konsep subsidi yang ditanggung oleh APBN, keberadaannya dianggap menjadi beban bagi pemerintah.
Menilik sejarah, kehadiran gas ”melon” – istilah di masyarakat – tidak lepas dari peran pemerintahan era Susilo Bambang Yudoyono-Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI dianggap sebagai pihak yang berjasa dalam upaya konversi minyak tanah ke gas yang secara matematis dianggap dapat menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
Dapat Diterima
Dalam perjalanannya, meskipun sempat mengalami fase cultural jump pada rentang tahun 2007-2010, masyarakat masih gagap penyesuaian, rentetan kecelakaan teknis dan bahkan ledakan dalam penggunaan.
Kenyatannya, kebijakan alih konversi lambat laun dapat diterima oleh masyarakat luas. Puncak manfaat dari kebijakan ini terlihat pada tahun 2015, ditandai dengan menurunnya penggunaaan minyak tanah dari 9,85 juta kilo liter pada tahun 2007 menjadi hanya 850 ribu kilo liter pada tahun 2015.
Keberhasilan menekan penggunaan minyak tanah dan pemaksimalan penggunaan gas ”melon” ternyata masih menyimpan beberapa masalah terselubung.
Pemerintah memang berhasil menekan penggunaan minyak tanah, namun skema subsidi yang diterapkan pada distribusi dan penggunaannya membuat kemampuan anggaran pemerintah mulai terganggu.
Salah satu momen krusial terjadi pada rentang tahun 2016-2020, pemerintah terus berupaya mencari cara terbaik dalam menerapkan sistem subsidi tertutup guna memastikan distribusi gas lebih tepat sasaran.
Akurasi Data
Berbicara mengenai implementasi kebijakan untuk hajat masyarakat luas, kita harus mengakui bahwa akurasi data dan teknis pelaksanaan hampir selalu menjadi kendala dalam berbagai penerapan kebijakan di Indonesia. Tidak terkecuali mengenai implementasi gas bersubsidi.
Patut diakui bahwa distribusi dan penggunaan gas tersebut masih banyak yang belum tepat sasaran. Kondisi ini pada akhirnya membuat pemerintah ”terpaksa” mencoba menerapkan kebijakan trial and error untuk mengatasi masalah tersebut secara jangka pendek.
Namun sayangnya, dalam konteks pelaksanaan kebijakan distribusinya, pemerintah dianggap kurang koordinasi, salah kalkulasi dan melupakan aspek dampak kebijakan.
Kebijakan yang dianggap mendadak, kurang sosialisasi, dan tidak memihak kepada masyarakat pada akhirnya mendapat respons negatif dari berbagai kalangan.
Publik tidak dapat menerima, ketika kebutuhan dasar dan sangat privat seperti memasak di dapur rumah harus dilalui dengan proses antrian panjang dan memakan waktu yang lama di pangkalan gas.
Lebih parahnya lagi, dilaporkan di beberapa lokasi antrian tersebut sampai merenggut korban jiwa. Hal tersebut tentu tidak dapat diterima oleh akal sehat masyarakat yang tinggal di negara yang dianggap mampu mengelola sumber daya alamnya, terutama gas alam.
Kebijakan Batal
Desakan pembatalan alur distribusi yang tersentral di pangkalan resmi Pertamina terus menggema dan cepat menyebar. Pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan oleh para pembuat kebijakan sebelumnya.
Lagi dan lagi, mekanisme kebijakan trial and error digunakan untuk menguji respons publik. Pola seperti ini menunjukkan bahwa seringkali kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan kurang reasonable dan tidak melalui proses kajian yang mendalam serta terstruktur.
Subsidi gas ”melon” yang mencapai angka Rp 87 triliun tiap tahun memang dapat dikategorikan sebagai sektor yang membebani anggaran negara.
Namun, merubah kebijakan secara drastis tanpa memperhitungkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang juga berpotensi membuat situasi masyarakat menjadi chaos.
Diperlukan koordinasi, pemikiran, komitmen dan eksekusi yang matang guna memastikan penyaluran gas ”melon” nantinya lebih tepat sasaran.
Salah satu cara yang dapat dijadikan alternatif guna memastikan subsidi lebih tepat sasaran adalah melalui penyederhanaan proses dan verifikasi kelayakan penerima subsidi melalui sistem digital.
Sistem Digital
Sistem digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat dapat diterapkan pada penjual tingkat pangkalan dan pengecer serta konsumen rumah tangga. Perlu dibangun sistem digital yang komprehensif dan kuat agar antara penjual dan pembeli terverifikasi sebagai pihak yang memang layak mendapatkan subsidi.
Sistem digital yang kuat dan terintegrasi diyakini dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan penyaluran subsidi gas ”melon”.
Pada akhirnya, kebutuhan dasar masyarakat sudah selayaknya dijamin keberlangsungannya dengan baik oleh pemerintah. Tugas pemerintah memastikan segala bentuk kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi dengan mudah, aman dan nyaman.
Kualitas kebijakan publik menjadi kunci jawaban yang harus diberikan kepada pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut hanya dapat dipenuhi melalui proses yang matang dan terstruktur dengan baik.
- Penulis, Gerry Katon Mahendra SIP MIP, Dosen Administrasi Publik Universitas Aisyiyah Yogyakarta







