JOGJA, bisnisjogja.id – Adanya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah seperti yang terlihat belakangan ini, mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi upaya peningkatan penerimaan pajak.
”Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak,” ungkap ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi PhD,
Ia menyampaikan hal itu menanggapi pemerintah yang menetapkan target penerimaan pajak di tahun 2025 menjadi Rp 2.189,3 triliun atau naik sekitar 13,29 persen dari realisasi penerimaan tahun 2024.
Meskipun pemerintah menargetkan angka tersebut setara dengan sembilan persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun melihat realisasi penerimaan pajak 2024 yang hanya mencapai target 97,2 persen, hal ini jelaslah bukan pekerjaan mudah.
Beberapa Kendala
Rijadh melihat beberapa kendala yang dapat menghambat pencapaian target. Potensi penurunan daya beli masyarakat masih menjadi ancaman nyata bagi perekonomian negara.
”Jika daya beli masyarakat melemah, tentu akan berdampak pada konsumsi dan pada akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor penghambat penerimaan pajak pada awal tahun 2025. Salah satunya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan baru di Indonesia.
Hal itu ditengarai sebagai salah satu penghambat yang harus segera ada solusi. Meskipun idenya sangat baik, yaitu untuk memperbaiki tax gap dan manajemen basis data perpajakan yang ada di Indonesia, sayangnya sejak peluncurannya di Januari silam, masih banyak kendala dan keluhan terkait sistem baru itu.
Belum Optimal
”Kapasitas dan arsitektur sistem Coretax belum didesain untuk skalabilitas tinggi, sehingga sistem mudah mengalami service disruptions ketika volume data melonjak,” jelas Rijadh.
Infrastruktur server yang digunakan belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing dan kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar.
Ia mengambil contoh Singapura yang berhasil menggunakan sistem perpajakan serupa tanpa kendala berarti. Singapura memiliki MyTax Portal Inland Revenue Authority of Singapore (MyTax IRAS) yang diluncurkan 2007 silam.
Menurutnya, karena diluncurkan sejak tahun 2007, sistem itu tentu lebih mature dan established. Namun demikian, Rijadh meyakini dengan segala perbaikan, Coretax bisa menjadi sistem seperti MyTax IRAS yang aman dan memungkinkan personalisasi serta informatif.
”Skala users yang berbeda antara Indonesia dan Singapura tentu tidak sama jika mau dibandingkan, sehingga jika sistem di Singapura bermasalah ya bisa ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Kenaikan PPN
Selain itu, ia menyoroti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang batal berlaku secara umum di tahun ini. Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dapat memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Akan tetapi dari sudut pandang ekonomi, perlu dicermati lagi barang dan jasa mana yang bisa kemudian menimbulkan kenaikan harga di masyarakat.
Ia justru memiliki kekhawatiran kenaikan PPN dapat berdampak pada inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Lain halnya dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diterapkan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 21 (PPh21) dengan tujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan penghitungan pajak karyawan.






