JAKARTA, bisnisjogja.id – Konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto perlu memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan melakukan transaksi aset keuangan digital.
Selain itu, butuh pula peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan hal itu, Jumat (27/12/2024).
”Kami berkomitmen mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024,” tandas Ismail.
Lakukan Fungsi
Ia menjelaskan, OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
Terbukti melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Fungsi Pengawasan
”Menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi,” ujar Ismail.
Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua, penguatan dan ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Keluarnya POJK 27/2024untuk memastikan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Mereka juga memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
”POJK menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental,” tegasnya.





