Penghapusan Kuota Impor Ancaman Ketahanan UMKM

oleh -590 Dilihat
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM Dr Hempri Suyatna.(Foto: dok UGM)

JOGJA, bisnisjogja.id – Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan penghapusan kuota impor untuk beberapa komoditas. Sejumlah pihak mengingatkan hal itu dapat mengancam ketahanan ekonomi terutama pelaku UMKM.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, alasan aturan kebijakan hapus kuota impor untuk memudahkan pelaku usaha, menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

”Rencana kebijakan menghapus kuota impor perlu ditinjau ulang untuk mengetahui seberapa jauh dampak positif dan negatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ungkap Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol UGM Dr Hempri Suyatna.

Apalagi saat ini mereka sedang terkena dampak penurunan kondisi ekonomi nasional, daya beli lesu dan lainnya.

Ia mengakui meski dalam jangka pendek kebijakan tersebut memberikan manfaat untuk menghapus proses perburuan rente dan monopoli yang diduga sering terjadi antar importir.

Selama ini kuota-kuota impor hanya diberikan kepada pelaku-pelaku bisnis tertentu yang memiliki kedekatan dengan relasi kuasa.

Jangka Panjang

Namun demikian, dalam jangka panjang, apabila penghapusan kuota impor dimaknai sebagai pembukaan keran impor besar-besaran, jelas mengancam eksistensi UMKM di Indonesia karena Indonesia akan dibanjiri produk-produk luar negeri.

”Yang jelas kebijakan ini akan mengancam ketahanan ekonomi pelaku UMKM,” tegasnya.

Menurut Hempri, kenyataan realita di lapangan masih banyak produk UMKM Indonesia yang kurang bersaing secara global.

Ia mengungkapkan sebagai contohnya adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah berimplikasi pada maraknya produk-produk impor.

Hal itu berdampak pada beberapa perusahaan seperti perusahaan manufaktur, teknologi dan startup yang telah melakukan PHK karena proses produksi yang dianggap kurang efisien.

Pemerintah harusnya memberikan dukungan-dukungan struktural seperti seperti kemudahan pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitasi pemasaran dan promosi, fasilitas di dalam memperoleh hak cipta/hak merek dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.