Bisnis Jogja

,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan No: POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Pemerintah dan masyarakat telah memperhatikan bagaimana bank dan perusahaan keuangan menghadapi tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social and governance (ESG).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.